Permendikbud No. 6 Tahun 2018 Perihal Kepala Sekolah
Permendikbud No. 6 Tahun 2018 Tentang Kepala Sekolah
Jumpa lagi dengan mgmpmat, kali ini kami caba share ihwal guru yang diberi kiprah perhiasan kepala sekolah yang bersumber dari Permendikbud No. 6 tahun 2018
Kepala Sekolah yaitu guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang mencakup taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah
menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan
(SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA SEKOLAH
PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH
TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH
Sumber https://mgmpmat16.blogspot.com/
Jumpa lagi dengan mgmpmat, kali ini kami caba share ihwal guru yang diberi kiprah perhiasan kepala sekolah yang bersumber dari Permendikbud No. 6 tahun 2018
Kepala Sekolah yaitu guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang mencakup taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah
menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan
(SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA SEKOLAH
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan kegiatan studi yang terakreditasi paling rendah B;
- memiliki akta pendidik;
- bagi Guru Pegawai Negeri Sipil mempunyai pangkai paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
- pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
- memiliki hasil evaluasi prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
- sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah; tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH
- Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7).
- Proses pengangkatan calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya sesudah menerima rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
- Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
- Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur sekretariat daerah, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah.
- Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan majelis pertimbangan pada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH
- Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melakukan kiprah pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
- Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyebarkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8(delapan) standar nasional pendidikan.
- Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah sanggup melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan supaya proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Kepala Sekolah yang melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kiprah pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan kiprah perhiasan di luar kiprah pokoknya.
- Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melakukan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) juga melakukan promosi kebudayaan Indonesia.
Info secara Lengkap silahkan Unduh Permendikbud No. 6 Tahun 2018 Tentang Kepala Sekolah
Demikian share kami semoga sanggup bermanfaat bagi yang membutuhkan
RELATED POSTS
Pondok Padisari, Jl. Damai, Tamalanrea Indah, Makassar 90245
0823-9345-xxxx
Sabtu - Minggu, 09.00 - 18.00