Kebijakan Dan Prosedur Akredikatasi Paud / Pnf 2019

KEBIJAKAN DAN MEKANISME AKREDIKATASI PAUD / PNF 2019

Jumpa lagi dengan kami mgmpmat, kali ini kami mencoba share yang terkait dengan pengakuan Paud dan PNF untuk menambah wawasan dan pengetahuan para pamong dan penyelenggara paud dalam mengelola forum sehingga diperlukan menjadi Lembaga Paud dan PNF yang berualitas. BELANJA MURAH

LANDASAN HUKUM AKREDITASI PAUD/PNF
  1. UU No. 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional
  2. PP No. 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas PP No.19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan
  3. Permendikbud No. 52 Tahun 2015 perihal BAN PAUD dan PNF
  4. Kepmendikbud No. 011/P/2018 perihal Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini danPendidikan Nonformal Periode Tahun 2018-2022
  5. SK Kepala Balitbang Kemdikbud No. 028/H/MS/2014 tentangInstrumen Akreditasi PAUD-LKP-PKBM
  6. SK BAN PAUD dan PNF

LANDASAN PELAKSANAAN AKREDITASI PAUD/PNF

A.UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL  HP SAMSUNG MURAH KUALITAS
  1. Pasal 1 Ayat 12: Pendidikan Non Formal yaitu jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang;
  2. Pasal 1 Ayat 13: Pendidikan Informal yaitu jalur pendidikan keluarga dan lingkungan;
  3. Pasal 1 Ayat 14: Pendidikan Anak Usia Dini yaitu suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberianrangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut ;
  4. Pasal 1 Ayat 22: Akreditasi yaitu kegiatan penilaian kelayakan kegiatan dalam satuan pendidikan menurut kriteria yang telah ditetapkan;
  5. Pasal 26 Ayat 1: Pendidikan Non Formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pemanis pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat;
  6. Pasal 60 Ayat 1: Akreditasi dilakukan untuk memilih kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan
  7. Pasal 60 Ayat 2: Akreditasi terhadap kegiatan dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau forum berdikari yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik
  8. Pasal 60 Ayat 3: Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka
  9. Pasal 60 Ayat 4: Ketentuan mengenai pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
  10. Pasal 61 ayat 3: Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan forum training kepada akseptor didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan tertentu sehabis lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau forum sertifikasi
B. PP NO.13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PP NO.19 TAHUN 2005
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
  1. Pasal 1 Ayat 32: Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN PAUD dan PNF yaitu tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan kegiatan dan/atau satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
  2. Pasal 2 Ayat 2: Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan dilakukan evaluasi, pengakuan dan sertifikasi;
  3. Pasal 86 Ayat 1: Pemerintah melaksanakan pengakuan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk memilih kelayakan kegiatan dan/atau satuan pendidikan;
  4. Pasal 86 Ayat 2: Kewenangan akreditasi
  5. Pasal 86 Ayat 3: Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan memakai instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan;
  6. Pasal 87 Ayat 1-5: (1.c.) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh BAN PAUD dan PNF terhadap kegiatan dan/atau satuan PAUD dan pendidikan jalurnonformal (2) Dalam melaksanakan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN PAUD dan PNF dibantu oleh tubuh pengakuan provinsi yang dibuat oleh gubernur. (2.a.) Pemerintah provinsi mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pengakuan oleh tubuh pengakuan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (3) BAN PAUD dan PNF sebagaimana dimaksud pada ayat (1.c.) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri (4) Dalam melaksanakan kiprah dan fungsinya tubuh pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat berdikari (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai BAN PAUD dan PNF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
  7. Pasal 89 Ayat 5: Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang Terakreditasi atau oleh Lembaga Sertifikasi berdikari yang dibuat oleh organisasi profesi yang diakui pemerintah sebagai tanda bahwa akseptor didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan
  8. Pasal 92 Ayat 5: BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF memperlihatkan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada kegiatan dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, kepada Pemerintah dan pemerintah daerah. BELANJA MURAH
MEKANISME AKKREDITASI PAUD/PNF

Persyaratan Kelengkapan Akreditasi

  1. Tahapan Akreditasi (Permohonan Akreditasi, Pemeriksaan Berkas Awal, Visitasi Akreditasi, Validasi dan Verifikasi, Penetapan Hasil Akreditasi)
  2. Penilaian Dokumen dan Implementasi
Link Lengkapnya sbb :
1. Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi Paud 2019
2. Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi Paud 2019 PPT
3. Perencanaan dan Pelaksanaan Akreditasi Paud dan PNF
4. Rubrik Penilaian Akreditasi Paud dan PNF
5. Instrumen Akreditasi Paud dan PNF
6. Kisi Kisi dan Instrumen Akreditasi Paud dan PNF
7. Studi Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Paud dan PNF
8. Sistim dan Pengelolaan Penilaian Hasil Belajar 
9. Kumpulan Juknis Penyelenggaraan Paud 2019

Demikian perihal Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi Paud untuk tahun 2019 semoga bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan


Sumber https://mgmpmat16.blogspot.com/

Subscribe to receive free email updates:

CONTACT US

Untuk menghubungi Admin blog, silahkan pilih cara yang Anda sukai berikut. Kami akan langsung merespon Anda jika tidak berhalangan

icon 1 Pondok Padisari, Jl. Damai, Tamalanrea Indah, Makassar 90245

icon 2 0823-9345-xxxx

icon 3 Sabtu - Minggu, 09.00 - 18.00


×